POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK
Politik adalah seni dan ilmu untuk
meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional. Politik (dari
bahasa Yunani: politikos, yang berarti dari, untuk, atau yang berkaitan dengan
warga negara), adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya
dalam negara.[1] Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai
definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
politik adalah usaha
yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik
Aristoteles) politik adalah hal yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahan dan negarapolitik merupakan kegiatan yang
diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakatpolitik
adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan
publik.
STRATEGI
Kata "strategi" adalah turunan dari kata dalam bahasa Yunani, stratēgos.
Adapun stratēgos dapat diterjemahkan sebagai 'komandan militer' pada zaman
demokrasi Athena.
Strategi adalah pendekatan secara keseluruhan
yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan, perencanaan, dan
eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun waktu tertentu.
Di dalam strategi yang
baik terdapat koordinasi tim kerja, memiliki tema, mengidentifikasi faktor
pendukung yang sesuai dengan prinsip-prinsip pelaksanaan gagasan secara
rasional, efisien dalam pendanaan, dan memiliki taktik untuk mencapai tujuan
secara efektif.
Strategi dibedakan
dengan taktik yang memiliki ruang lingkup yang lebih sempit dan waktu yang lebih singkat, walaupun
pada umumnya orang sering kali mencampuradukkan ke dua kata tersebut.
Pengertian Politik Strategi dan Polstranas
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan
beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1. Dalam arti kepentingan umum
(politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan
umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah,
lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan.
2. Dalam arti kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap
lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang
kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses
pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian
cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan
umum * Distribusi
Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai
kerangka acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa
Indonesia.
Otonomi Daerah
Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini
yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah
juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan
secara proporsional sehingga saling menunjang. Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di
semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam
kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional
yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan
reformasi melalui program legalisasi.
3. Menyelenggarakan proses peradilan
secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme
dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
4. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam
seluruh aspek kehidupan.
5. Menyelesaikan berbagai proses peradilan
terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara
tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
6. Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan,
kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan
berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja,
perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
7. Mengembangkan persaingan yang
sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat. Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik
8. Memperkuat keberadaan dan
kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada
kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang mendesak dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang–undang.
9. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar
1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan
reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa, serta sesuai
dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945.
10. Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan
kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta
mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang demokratis dengan
menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang politik.
ü Politik luar negeri
ü Penyelenggara negara
ü Komunikasi, informasi, dan media
massa
ü Agama
ü Pendidikan Secara umum Pembangunan
Daerah adalah sebagai berikut :
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung
jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik,
lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat,
serta seluruh masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah
propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat
dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan
penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan
pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Hidup.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan,
dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga,
yang diatur dengan undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan
keamanan.
Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman
dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia,
meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan
pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana,
dan anggaran yang memadai.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang
pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional
dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Proses penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur
politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai
dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini masyarakat
memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi
nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat kebijakan umur
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah
